a.
Latar Belakang
Dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2007 tentang Perubahan kedua
atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum dengan membentuk unit Pusat Pengelolaan
Barang Milik Negara (PPBMN) yang memiliki tugas melaksanakan pendataan,
pengelolaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN)
serta melaksanakan urusan penatausahaan, pelaporan, dan inventarisasi secara
berkala BMN di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.
Fungsi Pusat
Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) adalah sebagai berikut:
1. Pendataan
Barang Milik Negara;
2. pembinaan,
pengelolaan, pengawasan dan pengendalian BMN;
3. pelaporan dan
penyusunan program serta pengembangan sistem penatausahaan BMN;
4. pemantauan dan
evaluasi, pemindahtanganan dan penghapusan serta pemenfaatan BMN;
5. penghimpunan
dan pengamanan dokumen kepemilikan dan pemrosesan BMN.
b.
Masalah Aset di Lingkungan Departemen
Pekerjaan Umum
1. Eksistensi
Departemen Pekerjaan Umum yang telah melaksanakan pembangunan infrastruktur
selama lebih dari 60 tahun membawa implikasi kompleksnya pengelolaan aset/ BMN
apalagi jika dikaitkan dengan berbagai perubahan unit intern;
2. Sejalan dengan
kebijakan nasional yaitu adanya otonomi daerah serta bergulirnya perubahan
struktur kabinet yang memunculkan penghapusan suatu kementerian di satu sisi
dan pendirian kementerian pada sisi yang lain membawa implikasi adanya mutasi
barang milik negara;
3. Perubahan
beberapa peraturan perundang-undangan di bidang BMN, antara lain Undang-Undang
Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/ Daerah, Permen Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang
Penatausahaan BMN, dan PMK nomor
96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan,
Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN;
Ciri
menonjol dari produk-produk hukum tersebut adalah meletakkan landasan hukum
dalam bidang administrasi keuangan negara dan melakukan pemisahan secara
tegas antara pemegang kewenangan administratif dan pemegang kewenangan
perbendaharaan;
4. Kewenangan
administratif diserahkan seluruhnya kementerian lembaga untuk melakukan perikatan/
tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran terhadap keuangan negara
yang disebut sebagai Unit Pengguna Barang. Sebagai lembaga pengguna barang/
keuangan diberikan tanggung jawab untuk mengelola keuangan yang berada dalam
kewenangannya dan memenuhi kewajiban institusi untuk melakukan pelaporan
keuangan dan BMN sesuai dengan kaidah Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) Pusat
dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 6 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara;
5. Jumlah Satker tahun
2007 adalah sebanyak 809 dan tersebar di 33 propinsi memerlukan tingkat
intensitas koordinasi dan komunikasi yang tinggi agar pemrosesan BMN dapat
diterbitkan tepat waktu dan tepat kualitas;
6. Pos mata
anggaran pada masing-masing satker memiliki variasi yang heterogen dimana pada
sebagian satker terdapat belanja modal dan pada sebagian lagi tidak terdapat
belanja modal;
7. Belum
terdifferensiasinya pengetahuan dan penguasaan para petugas BMN di
satker-satker terhadap aplikasi Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN);
8. Panjangnya
rentang penyampaian Laporan BMN, sehingga ketidaksesuaian laporan BMN di
tingkat satker akan berdampak pada ketidaksesuaian laporan BMN di tingkat
Departemen;
9. Frekuensi
pergantian petugas/ operator BMN di tingkat satker yang relatif tinggi sehingga
berdampak terhadap kualitas pelaporan.
c.
Potret Aset dan Hasil yang Dicapai
1. Sampai dengan
tahun 2007, aset/ kekayaan Departemen Pekerjaan Umum telah dicatat dalam Sistem
Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) dan telah dilaporkan kepada Menteri
Keuangan berdasarkan surat Nomor KU.05.09-Sj/136 tanggal 14 Maret 2008 perihal
Laporan Penatausahaan BMN TA 2007. Mengingat kekayaan tersebut belum didata
seluruhnya, akan dilakukan pendataan ulang dan revaluasi nilai aset sehingga
dapat ditentukan nilai BMN yang akuntabel;
2. Pembentukan Tim
Penertiban dan Inventarisasi BMN di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 227/KPTS/M/2008 sebagai tindak
lanjut dari Keppres Nomor 17 Tahun 2007;
3. Pembentukan Tim
Inventarisasi Rumah Negara Golongan I dan II di Lingkungan Departemen Pekerjaan
Umum melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 293/KPTS/M/2008 yang akan
melakukan inventarisasi dan identifikasi status rumah negara dan penghuniannya
di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
4. Evaluasi
Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) Departemen Pekerjaan Umum Tahun
Anggaran 2007;
5. Surat Edaran
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/SE/M/2008 perihal Penertiban Barang Milik
Negara (BMN) di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
6. Surat Edaran
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/SE/M/2008 perihal Tata Cara Penyusunan Laporan
Barang Milik Negara (BMN) Semesteran dan Tahunandi lingkungan Departemen
Pekerjaan Umum.