Fasilitas Login
Tim Aset Departemen PU

 User Name
 
 Password
 

 


Pengelolaan Barang Milik Negara

a.     Latar Belakang

        Dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2007 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum dengan membentuk unit Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) yang memiliki tugas melaksanakan pendataan, pengelolaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN) serta melaksanakan urusan penatausahaan, pelaporan, dan inventarisasi secara berkala BMN di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.


Fungsi Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) adalah sebagai berikut:

1.     Pendataan Barang Milik Negara;

2.     pembinaan, pengelolaan, pengawasan dan pengendalian BMN;

3.     pelaporan dan penyusunan program serta pengembangan sistem penatausahaan BMN;

4.     pemantauan dan evaluasi, pemindahtanganan dan penghapusan serta pemenfaatan BMN;

5.     penghimpunan dan pengamanan dokumen kepemilikan dan pemrosesan BMN.


b.     Masalah Aset di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum

1.     Eksistensi Departemen Pekerjaan Umum yang telah melaksanakan pembangunan infrastruktur selama lebih dari 60 tahun membawa implikasi kompleksnya pengelolaan aset/ BMN apalagi jika dikaitkan dengan berbagai perubahan unit intern;


2.     Sejalan dengan kebijakan nasional yaitu adanya otonomi daerah serta bergulirnya perubahan struktur kabinet yang memunculkan penghapusan suatu kementerian di satu sisi dan pendirian kementerian pada sisi yang lain membawa implikasi adanya mutasi barang milik negara;


3.     Perubahan beberapa peraturan perundang-undangan di bidang BMN, antara lain Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, Permen Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN, dan PMK nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN;


Ciri menonjol dari produk-produk hukum tersebut adalah meletakkan landasan hukum dalam bidang administrasi keuangan negara dan melakukan pemisahan secara tegas antara pemegang kewenangan administratif dan pemegang kewenangan perbendaharaan;


4.     Kewenangan administratif diserahkan seluruhnya kementerian lembaga untuk melakukan perikatan/ tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran terhadap keuangan negara yang disebut sebagai Unit Pengguna Barang. Sebagai lembaga pengguna barang/ keuangan diberikan tanggung jawab untuk mengelola keuangan yang berada dalam kewenangannya dan memenuhi kewajiban institusi untuk melakukan pelaporan keuangan dan BMN sesuai dengan kaidah Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) Pusat dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara;


5.     Jumlah Satker tahun 2007 adalah sebanyak 809 dan tersebar di 33 propinsi memerlukan tingkat intensitas koordinasi dan komunikasi yang tinggi agar pemrosesan BMN dapat diterbitkan tepat waktu dan tepat kualitas;


6.     Pos mata anggaran pada masing-masing satker memiliki variasi yang heterogen dimana pada sebagian satker terdapat belanja modal dan pada sebagian lagi tidak terdapat belanja modal;


7.     Belum terdifferensiasinya pengetahuan dan penguasaan para petugas BMN di satker-satker terhadap aplikasi Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN);


8.     Panjangnya rentang penyampaian Laporan BMN, sehingga ketidaksesuaian laporan BMN di tingkat satker akan berdampak pada ketidaksesuaian laporan BMN di tingkat Departemen;


9.     Frekuensi pergantian petugas/ operator BMN di tingkat satker yang relatif tinggi sehingga berdampak terhadap kualitas pelaporan.


c.     Potret Aset  dan Hasil yang Dicapai


1.     Sampai dengan tahun 2007, aset/ kekayaan Departemen Pekerjaan Umum telah dicatat dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) dan telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan berdasarkan surat Nomor KU.05.09-Sj/136 tanggal 14 Maret 2008 perihal Laporan Penatausahaan BMN TA 2007. Mengingat kekayaan tersebut belum didata seluruhnya, akan dilakukan pendataan ulang dan revaluasi nilai aset sehingga dapat ditentukan nilai BMN yang akuntabel;


2.     Pembentukan Tim Penertiban dan Inventarisasi BMN di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 227/KPTS/M/2008 sebagai tindak lanjut dari Keppres Nomor 17 Tahun 2007;


3.     Pembentukan Tim Inventarisasi Rumah Negara Golongan I dan II di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 293/KPTS/M/2008 yang akan melakukan inventarisasi dan identifikasi status rumah negara dan penghuniannya di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;


4.     Evaluasi Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) Departemen Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2007;


5.     Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/SE/M/2008 perihal Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;


6.     Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/SE/M/2008 perihal Tata Cara Penyusunan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semesteran dan Tahunandi lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.